Penyusunan Draft Perubahan Peraturan Bupati Pasuruan tentang SOTK Perangkat Daerah - Organisasi Kabupaten Pasuruan

Penyusunan Draft Perubahan Peraturan Bupati Pasuruan tentang SOTK Perangkat Daerah

513x dibaca    2023-05-03 08:36:26    Administrator

Penyusunan Draft Perubahan Peraturan Bupati Pasuruan tentang SOTK Perangkat Daerah

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Maka dilaksanakan Penyusunan Draft Perubahan Peraturan Bupati Pasuruan tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.

Plt. Asisten Administrasi Umum, Bapak Mohammad Agus Masjhady, S.Sos, M.Si memimpin acara sosialisasi ini di dampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda, Yanu Kriswahyudi, S.Pd. MM

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini