Senin, 15 Juli 2024, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan penilaian ini dilakukan pada 7 unit lokus evaluasi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, serta Puskesmas Ngempit dan Puskesmas Pohjentrek.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini