Selasa 18 Agustus 2026, Ombudsman RI melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pasuruan dan RSUD Bangil sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
diikuti oleh:
Dinas Pendidikan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
RSUD Bangil
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan, transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari maladministrasi.
Komentar (0)