Dalam rangka melakukan kegiatan kajian dan analisis kebijakan dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tinggi di bidang analisi kebijakan sesuai dengan beban kerja pada setiap instansi pusat dan daerah berdasarkan peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini