Jumat, 16 Mei 2025, Bagian Organisasi melaksanakan rapat koordinasi pembahasan penggunaan pakaian dinas pada perangkat daerah tertentu.
Rapat ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi perangkat daerah dalam upaya penyesuaian penggunaan pakaian dinas agar tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada sasaran kinerja Pegawai ASN
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini