Selasa, 27 Mei 2025, Bagian Organisasi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko. Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya ASN untuk menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
pakaian dinas tidak hanya sekedar seragam melainkan merupakan identitas dalam melaksanakan tugas kedinasan. setiap menggunakan pakaian dinas merepresentasikan sebuah institusi. Tidak lagi sekedar individu biasa tetapi merupakan duta dari perangkat daerah di ruang publik. Penggunaan pakaian dinas yang rapi dan sesuai ketentuan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas dan menghargai profesi.
Disiplin dalam penggunaan pakaian dinas ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan pengguna layanan/masyarakat terhadap instansi.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini