Rabu, 22 Mei 2024. Menindaklanjuti amanat peraturan menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dalam Pasal 3 bahwa Pembinaan Penataan Perangkat Kabupaten/Kota dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu tahun, dan Pasal 8 huruf c merupakan penilaian terhadap tatalaksana (proses bisnis), Budaya organisasi, dan inovasi dengan tingkat kematangan suatu organisasi.
Maka Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Kematangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini