Selasa, 22 April 2025 bertempat di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan visitasi kelembagaan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan
Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Nomor 400.7/1465/424.027/2025 Tanggal 20 Maret 2025 Hal Usulan Perubahan Nama dan Nomenklatur UPT Labkesda menjadi UPT Labkesmas Tingkat 2
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini