Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI - Organisasi Kabupaten Pasuruan

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI

274x dibaca    2022-08-29 13:37:45    Administrator

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI

Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah dilaksanakan oleh Ombudsman RI di Kabupaten Pasuruan mulai hari Senin, 29 Agustus 2022.

Ada 8 instansi yang menjadi lokus penilaian antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Rembang dan Puskesmas Bangil.

Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif untuk menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik. Ada 4 dimensi dalam penilaian pelayanan publik ini. Dimensi input meliputi studi kompetensi terhadap petugas penyelenggara pelayanan. Dimensi proses untuk menilai kepatuhan standar pelayanan. Dimensi output dengan metode interviu terhadap penerima layanan. Dan dimensi pengaduan untuk melihat bagaimana pengelolaan pengaduan di masing – masing instansi penyelenggara pelayanan.

Penilaian ini mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan..

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini