Sosialisasi Peraturan Bupati no. 58 Tahun 2018 - Organisasi Kabupaten Pasuruan

Sosialisasi Peraturan Bupati no. 58 Tahun 2018

926x dibaca    2019-01-31 08:57:01    Administrator

Sosialisasi Peraturan Bupati no. 58 Tahun 2018

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, tujuan dinaikkannya TPP adalah agar karyawan senantiasa dapat meningkatkan kinerja di tempat kerjanya masing-masing, sehingga banyak inovasi yang dikeluarkan dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan birokrasi yang sehat dan sumber daya manusia yang mumpuni.

“Saya tekankan kepada seluruh karyawan bahwa semuanya harus ada perubahan paradigma, sehingga pegawai yang bersangkutan lebih dapat memusatkan perhatian, pikiran dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan. Memacu serta meningkatkan kinerja individu maupun OPD,” kata Irsyad Yusuf saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Perbup nomor 58/2018 tentang tambahan penghasilan PNS dan Perbup nomor 62 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemkab Pasuruan, di Gedung Serbaguna, Kamis (17/01/2019).

Dijelaskannya, untuk pemberian TPP tahun 2019 bagi PNS adalah berdasarkan harga jabatan dari kelas jabatan dan memperhitungkan tingkat kehadiran sebesar 60%, aktifitas harian sebesar 20% dan serta capaian kinerja organisasi sebesar 20% yang terdiri dari serapan anggaran sebesar 10% dan nilai SAKIP tahun sebelumnya sebesar 10%. Sedangkan untuk PTT juga menggunakan indicator yang memperhitungkan tingkat kehadiran sebesar 80% dan capaian kinerja sebesar 20%.

“Skor perhitungan TPP setiap bulan akan dicetak melalui aplikasi E-TPP oleh Dinas Kominfo, sehingga bisa dilihat sewaktu-waktu apabila karyawan melakukan complain atau ingin mendapatkan penjelasan seputar TPP yang diterimanya,” jelasnya.

Lebih lanjut Irsyad menyampaikan bahwa untuk seluruh nominal tambahan TPP, Pemkab Pasuruan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 125.050.685.000 yang diambil dari APBD Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2019. Nilai tersebut jauh meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp 98.430.514.000. Oleh karena itu, dengan kenaikan TPP, Irsyad menegaskan tidak ingin lagi ditemukan karyawan yang malas-malasan bekerja, apalagi sampai meninggalkan tupoksi pekerjaan yang menjadi kewenangannya.

“Salah satu contoh sederhana adalah tingkat kehadiran. Kita hitung secara kumulatif yang meliputi keterlambatan masuk kerja, kepulangan mendahului jam kerja, ketidakhadiran karena ijin serta meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada saat jam kerja di luar kepentingan dinas. Penghitungan skor akan dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan yang dihitung sebagai hari masuk bekerja. Mulai sekarang, mari kita giat bekerja demi memajukan pemerintahan Kabupaten Pasuruan,” tegas Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini